Lapas Pasir Nusakambangan Maksimalkan Pelayanan Publik

    Lapas Pasir Nusakambangan Maksimalkan Pelayanan Publik
    Pelayananya Di Lapas Pasir Putih Nusakambangan

    CILACAP - Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, serta  ketepatan waktu, Rabu (11/05/2022).

    Dengan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prisnsip efektif, efisien, inovasi dan komitmen mutu.

    Berdasarkan prinsip pelayanan publik, Lapas Pasir Putih selalu mengupayakan peningkatan pelayanan publik dari hari ke hari. Pelayanan publik yang baik akan membawa manfaat bagi penyedia maupun penerima layanan. 

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, A. Yuspahruddin meminta jajarannya di Kanwil dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Yuspahruddin berpesan kepada jajarannya, untuk memaknai peringatan HDKD tahun ini dengan bekerja lebih baik, lebih melayani dan bekerja dengan berintegritas.

    "Kita ini kan semuanya adalah pelayan publik. Oleh karena itu, saya minta terus memberikan pelayanan terbaik, melakukan inovasi. Pak Menteri juga pesan pada kita semua sebagai ASN, agar tingkatkan semangat kerja dan kemudian lakukan inovasi, " kata Yuspahruddin.

    Kalapas Pasir Putih, Fajar Nur Cahyono pun mengatakan hal yang sam, bahwa Lapas Pasir Putih sudah baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun hal itu jangan membuat kita berpuas diri. Maksimalkan pelayanan terus menerus. Belajarlah dari pengalaman-pengalaman, agar setiap harinya kita bisa mempertahankan bahkan meningkatkan pelayanan yang kita berikan kepada publik. 

    "Dalam memberikan pelayanan harus mampu memberikan pelayanan yang baik sebagai bentuk tanggung jawab memberi pelayanan kepada masyarakat. Sebab, pelayanan publik yang baik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan menuju terwujudnya good and clean governance", Ujarnya. 

    Lanjutnya, Karena membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan beriringan. Yakni, sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang baik.

    (N.Son/***)

    Jawa tengah Cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Sediakan Minuman dan makanan Ringan Gratis,...

    Artikel Berikutnya

    Plt. Kalapas Karanganyar NK Halal BiHalal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Lapas Permisan Gelar Senam Pagi, Disambut Antusias Oleh Warga Binaan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami