Pentingnya Permohonan Maaf Melalui Diversi PK Bapas Setia Dampingi Anak Pelaku

    Pentingnya Permohonan Maaf Melalui Diversi PK Bapas Setia Dampingi Anak Pelaku
    Pentingnya Permohonan Maaf Melalui Diversi PK Bapas Setia Dampingi Anak Pelaku

    Ci;acap - Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai pasal 7 ayat (1) yang berbunyi : “ pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara Anak d Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi”. Bertempat di Ruang Diversi Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, sedang berlangsung acara musyawarah Diversi  atas kasus pencurian yang dilakukan oleh anak Pelaku (Fa) terhadap korban (SM) yang sebelumnya gagal  diversi di tingkat  Penyidikan. Gagalnya Diversi tingkat penyidikan mengharuskan dilakukan diversi lanjutan di tingkat kejaksaan. Kegagalan ditingkat peyidikan tersebut dikarenanya  pihak korban masih belum mau berdamai dengan Anak Pelaku, Jum'at (26/05/2023).
     Semangat dan tekat yang kuat Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam memperjuangkan anak agar berhasilnya diversi tersebut membuahkan hasil sehingga Diversi ditingkat Penuntutan berhasil dilaksanakan. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari pihak-pihak terkait untuk menyakinkan antara Anak pelaku dan berkorban untuk berdamai. PK bapas Nusakambangan senantiasa berjuang sekuat hati dan tenaga meyakinkan kepada korban, sehingga bisa tercapainya mediasi tersebut.  terjadinya kesepakatan damai.
    Tangis dan haru pecah seketika ketika permohonaan maaf dan terimakasih kepada korban  berlangsung. Pentingnya permohonan maaf secara iklhas dan tulus akan terbukanya pemulihan keadaan semula seperti sebelum terjadinya tidak pidana  yang dialami Anak Pelaku. Pemulihan keadaan semula baik antara Anak pelaku , korban maupun lingkungan masyarakat. Akan mendorong mereka hidup biasa kembali tanpa adanya stigma negatif dilingkungan masyarakat. PK Bapas Nusakambangan langsung meminta agar anak pelaku dan keluarga pelaku untuk berjabat tangan tangan dengan korba sebagai tanda maaf dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
    “Dalam menjalankan amanah Undang-Undang SPPA, diversi menjadi kunci untuk memberikan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Proses diversi mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan” Terang Dew¬_ PK Bapas Nusakambangan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Lanjutan MPD Notaris Kabupaten Cilacap...

    Artikel Berikutnya

    Bapas Nusakambangan Ikuti Senam Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Lapas Permisan Gelar Senam Pagi, Disambut Antusias Oleh Warga Binaan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami