Cegah Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Optimalkan Pembimbingan Klien Limpah

    Cegah Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Optimalkan Pembimbingan Klien Limpah
    Cegah Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Optimalkan Pembimbingan Klien Limpah

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah melakukan registrasi pelimpahan klien kepada klien berinisial S di ruang pelayanan kantor Bapas Kelas II Nusakambangan. S sendiri merupakan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB). S akan menjalani program reintegrasi di daerah Cilongok, Banyumas, Selasa (02/05/2023).

    “Sekarang bapak menjalani program PB di Bapas Purwokerto. Nanti setelah dari sini Bapak langsung lapor ke Bapas Purwokerto. Nanti di Bapas Purwokerto bapak akan mendapatkan program pembimbingan”, terang Daru Wibawa, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama.

    Sembari memberikan berkas pelimpaha klien, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama, Daru Wibawa lanjut menjelaskan hak dan kewajiban klien selama menjalani program pembebasan bersyarat serta berpesan untuk tindak mengulangi tindak pidana selama menjalani program reintegrasi. 

    “Selama menjalani program reintegrasi, bapak harus selalu menaati peraturan Bapas dan tidak mengulangi pelanggaran hukum kembali. Selalu menjalin komunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan yang ada di Bapas Purwokerto”, ujar Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
    Pada kesempatan tersebut, pembimbing kemasyarakatan juga memberikan pengarahan kepada WBP tindak pidana pencurian agar senantiasa memperkuat ketakwaan dan keimanan. Klien juga diminta untuk tetap berpegang pada aturan agama dalam melakukan setiap aktivitas kesehariannya. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan juga menegaskan bahwa klien wajib menaati peraturan dan program pembimbingan nantinya diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Purwokerto. 

    Pembimbingan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, karena pembimbing kemasyarakatan dapat menuntun klien untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan kehidupan klien menjadi lebih terarah dan mampu berbaur kembali di tengah-tengah masyarakat.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PIPAS Lp Pasir Putih Ikuti Secara Daring...

    Artikel Berikutnya

    Bapas Nusakambangan Ikuti Upacara Hari Bhakti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan
    Menggali Keunggulan 20 Produsen Mobil Dunia: Perjalanan Inovasi dan Dominasi
    Transfer Knowledge Emergency Response Team, Mentor TTD Lapas High Risk Pasir Putih Perkuat Skil Personil LP Khusus Karanganyar
    Dirkrimsus Polda Kepri Hadiri Kegiatan Konferensi Pers Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 23,6 Miliar Rupian
    Tim Wasev TMMD Sterad Turut Serta Serahkan Sejumlah Bantuan Untuk Warga Kampung Saporkren

    Ikuti Kami