Bahas Masalah Kenotariatan, Kadiv Yankumham Terima Kunjungan Koordinasi Polda Jateng

    Bahas Masalah Kenotariatan, Kadiv Yankumham Terima Kunjungan Koordinasi Polda Jateng
    Bahas Masalah Kenotariatan, Kadiv Yankumham Terima Kunjungan Koordinasi Polda Jateng

    SEMARANG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan menerima kunjungan Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, AKBP Y. Agus T. Sembiring di ruang kerjanya, Senin (10/07).

    Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi, guna meningkatkan sinergitas dalam penanganan permasalahan Kenotariatan.

    Sebagai pembuka, AKBP Agus yang juga mengemban amanah sebagai Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah dari unsur ahli menjelaskan, tujuan kedatangannya yakni bersilaturahmi sekaligus mempererat kerja sama antara Polda Jateng dan Kanwil Kemenkumham Jateng dalam bidang penegakan dan pelayanan hukum.

    Kadiv Yankumham didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan, mengapresiasi koordinasi yang telah terjalin selama ini, khususnya dalam rangka pembinaan terhadap Notaris melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah. 

    Nur Ichwan bercerita, masih banyak ditemukan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris.

    “Jika ditarik secara garis besar, terdapat tiga kategori permasalahan Notaris yang kerap terjadi, pelanggaran jabatan dan kode etik Notaris, penyimpangan jabatan Notaris dalam membuat dan menerbitkan akta serta pelanggaran terkait akta-akta Berita Acara Eksekusi Gadai Saham dan Akta Jual Beli Saham, " ujar Nur Ichwan menjelaskan.

    Sepaham dengan statement Kadiv Yankumham, AKBP Agus menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajarannya adalah semata-mata untuk memperoleh kebenaran materiil demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat luas. 

    AKBP Agus menjelaskan bahwa dirinya telah mengarahkan jajaran untuk selalu berpedoman pada Hukum Acara Pidana dan SOP yang berlaku. Secara khusus, dalam hal pemanggilan Notaris dan/atau pengambilan fotokopi Minuta Akta dari Notaris, pihak Polda Jateng menghormati proses pemeriksaan yang ada pada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam menghasilkan jawaban berupa persetujuan atau penolakan atas permohonan Aparat Penegak Hukum, baik untuk memanggil Notaris maupun untuk mengambil fotokopi Minuta Akta. 

    “Kami siap memberikan informasi penting yang sekiranya dapat menjadi bahan bagi Majelis Pemeriksa mengenai kronologis dugaan peristitwa pidana yang terkait dengan pelaksanaan jabatan Notaris, ” tutur AKBP Agus 

    Keduanya sepakat untuk saling mendukung dalam pelaksanaan kewenangan masing-masing demi mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang lebih berkualitas kepada masyarakat Provinsi Jawa Tengah.     /aje

    kemenkumhamjateng kemenkumham kemenkumhamri
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Pasir Putih Gelar Kegiatan Forum Group...

    Artikel Berikutnya

    Penerimaan  38 Taruna Magang Poltekip Angkatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Kerahkan Pesawat TNI AU Kirimkan Bansos untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia

    Ikuti Kami