Penuhi Hak Warga Binaan, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas

    Penuhi Hak Warga Binaan, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas
    Penuhi Hak Warga Binaan, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kategori Super Maximum Security yaitu Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Perlu diketahui, Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar merupakan salah satu Lapas di Nusakambangan yang melakukan pembinaan kepada narapidana risiko tinggi, Jum'at (24/02/2023)

    Narapidana risiko tinggi menurut pasal 10 ayat (1) Permenkumham No. 35 Tahun 2018 yaitu narapidana yang membahayakan keamanan negara dan keselamatan masyarakat. Terhadap narapidana berisiko tinggi diperlukan pembinaan khusus salah satunya dengan sistem one man one cell.

    Pembuatan Litmas oleh PK Bapas dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan sekaligus untuk memenuhi hak dari warga binaan pemasyarakatan.

    Litmas menurut Pasal 1 angka 14 Permenkumham No. 35 Tahun 2018 yaitu “Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien”.

    Salah satu warga binaan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang diwawancarai oleh petugas PK Bapas Kelas II Nusakambangan yaitu FG. FG merupakan warga binaan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang dipidana karena melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Narkotika. Pada kesempatan tersebut, FG diwawancarai untuk kepentingan pembuatan Litmas Pembinaan Lanjutan.

    Terdapat beberapa poin penting pada pembuatan Litmas Lanjutan di Lapas dengan kategori Super Maximum Security yaitu menekankan kepada perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko warga binaan, hal tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf b Permenkumham No. 35 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa “Narapidana dari Lapas Super Maximum Security yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat risiko sesuai dengan hasil penilaian dan Litmas yang direkomendasikan pada sidang tim pengamat pemasyarakatan.”

    Dalam menentukan rekomendasi Litmas Lanjutan, PK menggunakan metode penggalian data wawancara dengan warga binaan, petugas Lapas, dan sesama warga binaan. Selain itu dilakukan pula studi dokumen dengan mempelajari rangkuman singkat riwayat pembinaan dan putusan pengadilan. Terdapat pula instrument khusus bagi PK untuk menentukan risiko pengulangan tindak pidana dan tingkat risiko warga binaan, sehingga rekomendasi PK yang nantinya dituangkan di dalam Litmas memiliki dasar yang kuat.

    Pelaksanaan penggalian data Litmas Lanjutan berjalan dengan lancar karena FG sebagai warga binaan menunjukkan sikap kooperatif dan antusias dalam menjawab setiap pertanyaan dari PK. Tak lupa, PK Bapas memberikan motivasi kepada warga binaan agar senantiasa berpikir positif dalam menjalani pembinaan di dalam Lapas.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bekal untuk Jalankan PB, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Dapatkan Program PB, PK Bapas berikan bimbingan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Lapas Permisan Gelar Senam Pagi, Disambut Antusias Oleh Warga Binaan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami