Penuhi Hak Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Dampingi Pelimpahan

    Penuhi Hak Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Dampingi Pelimpahan
    Penuhi Hak Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Dampingi Pelimpahan

    Cilacap – Dalam peran Pembimbing Kemasyarakatan, pendampingan berfungsi untuk mendampingi klien dalam menghadapi permasalahan baik dalam tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi. Hal ini juga dilakukan Anang, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan saat pelimpahan tahap II perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri Cilacap, Rabu (29/03/2023).

    Dalam giat pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan selalu memberikan motivasi dan penguatan terhadap ABH dan orang tua ABH guna memastikan kondisi psikologi dan fisik anak maupun orang tua tetap baik.

    “Bapak harus tetap sabar dan ikhlas menjalani proses pengadilan sampai selesai putusan nanti. Gunakan waktu sekarang untuk memberi nasehat agar anak bapak tetap kuat menjalani proses hukum ini”, ujar Anang, pembimbing kemasyarakatan kepada orang tua pelaku anak.

    Pembimbing Kemasyarakatan juga berharap keluarga pelaku anak untuk selalu mendampingi sang anak dalam setiap acara persidangan nantinya.

    “Kehadiran bapak nanti sangat berarti dalam persidangan putra anda. Kehadiran orang tua dalam mengikuti sidang dapat menjadi bahan pertimbangan hakim nantinya dalam memberi putusan vonis nanti”, jelas Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah.

    Dalam pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Cilacap tersebut, selain jaksa, kegiatan tersebut dihadiri oleh klien anak, orang tua klien anak, penasehat hukum, penyidik, dan juga pembimbing kemasyarakatan. Acara tersebut, jaksa melakukan verifikasi berkas secara langsung mengenai identitas klien anak, latar belakang tindak pidana, serta faktor lain yang mempengaruhi klien anak melakukan tindak pidana UU Darurat berupa kepemilikan senjata tajam

    Dalam melakukan pendampingan Anak, Pembimbing Kemasyarakatan harus memperhatikan asas-asas sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan Pasal 2 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu asas perlindungan, asas nondiskriminasi, asas keadilan, asas kepentingan untuk anak, asas penghargaan terhadap pendapat anak, asas pembinaan, asas pembimbingan, asas Kelangsungan Hidup dan Tumbuh Kembang Anak, asas proposional, asas perampasan kemerdekaan adalah upaya terakhir, dan asas penghindaran pembalasan.

    Pendampingan mempunyai tujuan untuk memastikan Anak mendapat perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya.  Selain itu, Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak Anak pada saat berproses dengan hukum, memberikan perlindungan, dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak Anak.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan,...

    Artikel Berikutnya

    Sambangi Polsek Cilacap Utara, PK Bapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Lapas Permisan Gelar Senam Pagi, Disambut Antusias Oleh Warga Binaan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami