Mengenal Hukuman Seumur Hidup

    Mengenal Hukuman Seumur Hidup

    CILACAP, INFO_PAS - Hukuman seumur hidup adalah jenis hukuman pidana di mana seseorang dijatuhi hukuman penjara yang akan berlangsung sepanjang sisa hidupnya tanpa ada kemungkinan untuk dibebaskan lebih awal, (22/07/2024).

    Hukuman seumur hidup diberlakukan terhadap pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, korupsi besar, perdagangan narkoba, dan kejahatan serius lainnya yang diatur oleh hukum pidana.

    Hukuman ini diberlakukan setelah proses peradilan yang adil dan pembuktian bahwa terdakwa bersalah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Pelaksanaan hukuman ini dilakukan di lembaga pemasyarakatan atau penjara dengan tingkat keamanan tinggi, sesuai dengan kebijakan negara masing-masing.

    Tujuan dari hukuman seumur hidup adalah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan berat, memberikan efek jera, dan memastikan bahwa terpidana tidak dapat melakukan kejahatan lagi.

    Terpidana menjalani masa hukuman di penjara dengan aturan ketat dan tidak memiliki kesempatan untuk dibebaskan, kecuali dalam beberapa kasus tertentu seperti pemberian grasi oleh presiden.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?

    Artikel Berikutnya

    Monitoring Area Kawasan Nusakambangan, Menteri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jelang Pelantikan Prabowo, Rakyat: Selamat Datang Presiden Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru
    Pesan Babinsa Koramil 08/Karanganyar Saat Hadiri Pelantikan Sekdes dan Kadus di Desa Undaan Kidul
    Kunjungan Tim Wasev Pusterad Mabesad pada Program TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat di Kampung Saporkren, Distrik Waigeo Selatan
    MURI Anugerahkan Tiga (3) Sekaligus Penghargaan Untuk Assessment Center Polri
    Tekan Angka Stunting, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Gebyar Gizi dan Keluarga Sehat

    Ikuti Kami