Kemenkumham Jateng Lakukan pengumpulan data Partai Politik

    Kemenkumham Jateng Lakukan pengumpulan data Partai Politik

    *Kemenkumham Jateng Lakukan Pengumpulan Data Partai Politik*

    SEMARANG - Sebagai penyelenggara layanan administrasi Badan Hukum Partai Politik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu melakukan pemutakhiran data partai politik mulai dari tingkat pusat hingga tingkat Provinsi. 

    Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mendapatkan tugas untuk melaksanakan pengumpulan data partai politik tingkat Provinsi meliputi alamat kantor dan kepengurusan.

    Menindaklanjuti hal tersebut Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara melakukan pengumpulan data di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah, Kantor DPW Partai Perindo, dan Kantor Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara, Jum'at (09/06).

    Dalam pelaksanaannya, Tim Kantor Wilayah disambut dengan baik oleh para pengurus partai politik tersebut.

    Para pengurus partai mengapresiasi kunjungan Tim Kantor Wilayah dan berharap pelayanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di masa mendatang akan menjadi lebih baik.

    kanwil
    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Tutup raker kepegawaian, Sekjen minta hasilnya...

    Artikel Berikutnya

    Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Inspektorat Bakamla RI Laksanakan Pengawasan Internal di Stasiun Karangasem Bali
    Pangkogabwilhan l Pimpin Geladi Apel Gelar Kesiapan Satuan Tugas TNI-Polri  Pam VVIP Pelantikan Presiden RI 2024
    Kedepankan SOP, Lapas Besi Berikan Layanan Wartel Gratis Bagi WBP
    Bakamla RI Evaluasi Pelaksanaan Patroli “YUDHISTIRA -C”
    Partisipasi Lapas Karanganyar dalam Zoom Meeting Percepatan Data Responden Survei Peningkatan Integritas KPK di Kementerian Hukum dan HAM

    Ikuti Kami