Curhat, WBP Lapas Cilacap bercerita keluh kesah kepada PK Bapas Nusakambangan

    Curhat, WBP Lapas Cilacap bercerita keluh kesah kepada PK Bapas Nusakambangan
    Curhat, WBP Lapas Cilacap bercerita keluh kesah kepada PK Bapas Nusakambangan

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dan strategis dalam proses Reintegrasi Sosial yang merupakan tujuan akhir dari Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Reintegrasi Sosial merupakan proses menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar memperbaiki diri sehingga dapat kembali dan diterima dalam kehidupan sosial masyarakat, Senin (07/03/2023).
    Untuk mendapatkan hak-hak reintegrasi sosial tersebut, WBP wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak. Syarat yang dimaksud terdiri dari syarat administratif dan subtantif pembinaan. Dalam pemenuhan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dan menjadi penentu keberhasilan proses reintegrasi sosial mulai dari pembuatan Penelitian Kemasyarakatan, Pelaksanaan Sidang TPP, Pelaksanaan Pembimbingan, hingga Pengawasan Pelaksanaan Program WBP Pemasyarakatan.
    Penelitian Kemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam implementasinya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus melakukan pengambilan data atau wawancara kepada WBP dan berkunjung kerumah penjamin WBP (home visit) dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan. Berdasarkan permintaan Penelitian Kemasyarakatan dari Lapas Kelas IIB Cilacap, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melakukan kegiatan Litmas integrasi, sebagai wujud pemenuhan hak WBP. Teknik pengumpulan data dalam pembuatan Litmas Pembebasan Bersyarat adalah dengan cara wawancara langsung kepada WBP untuk mendapatkan data dan informasi, kemudian dianalisis untuk mengetahui perubahan kondisi WBP sesuai dengan perkembangan psikologis, pertumbuhan fisik, dan lingkungan sosiologis yang mempengaruhi tumbuh kembang WBP, kemudian didapatkan kesimpulan dan rekomendasi untuk layak tidaknya WBP mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat. “ Jadikan keadaan sekarang pelajaran hidup untukmu, jangan putus asa dan selalu berbuat baik.” Ujar Ega Yulianda PK Bapas NK, pada saat mengakhiri proses wawancara dengan WBP ‘G’ di Lapas Kelas IIB Cilacap.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Nusakambangan Mendapat Predikat Sangat...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jateng Lakukan Evaluasi Pelaksanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 1714/PJ Dampingi Pj Bupati Puncak Jaya Tinjau Langsung Jalan Longsor di Distrik Kalome
    Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik
    Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59

    Ikuti Kami