Bertemu Keluarga Calon Klien Pemasyarakatan, PK Bapas NK Tanyakan Informasi Mengenai Kehidupan KK

    Bertemu Keluarga Calon Klien Pemasyarakatan, PK Bapas NK Tanyakan Informasi Mengenai Kehidupan KK
    Bertemu Keluarga Calon Klien Pemasyarakatan, PK Bapas NK Tanyakan Informasi Mengenai Kehidupan KK

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan kunjungan ke Penjamin salah satu Klien Pemasyarakatan untuk  pembuatan Litmas PB, Kgiatan ini untuk dapat melihat bagaimana kehidupan di lingkungan masyarakat di tempat tinggal penjamin. Tidak hanya itu, PK juga melihat apakah ada penolakan dari penjamin, masyarakat, ataupun pemerintah setempat atas rencana integrasi yang diajukan oleh klien, Minggu (17/09/2023).
    WBP mengajukan untuk program Pembebasan Bersyarat yang saat ini hampir menjalani 2/3 dari masa pidana yang diterimanya. Penjaminnya berada di kecamatan Dayeuhluhur. Pada saat PK berkunjung ke rumah penjamin, PK disambut baik dengan masyarakat tempat tinggal penjamin dan juga penjamin yang langsung mempersilahkan PK untuk dapat duduk. Pada saat bertemu dengan penjamin, PK memberitahukan bahwa PK datang mengunjungi keluarga untuk melakukan pengambilan data dan menanyakan keadaan calon klien. Setelah itu PK mulai mengobrol sambil menanyakan hal lebih lanjut mengenai penjamin dan keadaan sekitar penjamin. Penjamin mengatakan bahwa masyarakat di tempat tinggalnya merupakan masyarakat yang guyub dan memiliki banyak kegiatan yang bersifat kemasyarakatan antar warganya seperti kerja bakti dan pengajian. Kegiatan tersebut dapat memiliki pengaruh yang baik bagi perkembangan calon klien agar tidak kembali melakukan hal yang buruk. Setelah itu, PK bertemu tetangga serta pemerintah setempat untuk menanyakan penjamin dan klien. Dari informasi yang didapat bahwa penjamin dan klien merupakan orang yang baik dan tidak pernah berbuat onar sehingga tidak ada masalah apabila diberikan program integrasi karena tidak pernah merugikan warga sekitarnya. Akhir kegiatan pengumpulan data, PK menitipkan pesan dan meminta bantuan kepada penjamin dan pemerintah setempat untuk dapat melakukan pengawasan terhadap WBP agar tidak mengulangi perbuatannya serta tidak melakukan masalah serta melakukan wajib lapor yang harus dilakukan sebanyak sebulan sekali.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Solusi Permudah Klien, Baladewa Menjadi...

    Artikel Berikutnya

    Minimalisir Kesalahan Rekomendasi Litmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    35 WBP Nasrani Lapas Permisan Ikuti Giat Pembinaan Kepribadian
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi

    Ikuti Kami